Sekapur sirih tentang Pusat Peranserta Masyarakat / PPM
Pusat Peranserta Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat PPM, adalah organisasi kermasyarakatan yang bersifat INDEPENDENT dan NIRLABA, secara nasional PPM berdiri 26 tahun yang lalu , tepatnya di Kaliurang, DIY 30 Januari 1985.
PPM Nasional Berakta Yayasan nomor 27, tanggal 5 juni 1987 pada notaris Yudho Paripurno SH.Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 th 1985, sekarang PPM Nasional terdaftar di derektorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 281/D.III.1/IV/2011.
PPM menaruh perhatian dan kepedulian pada keseluruhan permasalahan struktural dan kultural yang secara garis besar dapat dicirikan dalam 3 permasalahan pokok.
- Permasalahan Kemiskinan dan keterbelakangan yang masih mewarnai kehidupan sebagian besar rakyat INDONESIA, serta telah merasuk dalam tata nilai dan sistem kemasyarakatan dan telah menciptakan situasi batas budaya kemiskinan.
- Rapuhnya penjembatanan hubungan antar sub kultur, khususnya antar etnik, antar ruang, antar rakyat dan pejabat birokrasi, antar corak penghayatan keagamaan. Hal ini menyebabkan kurang berkembangnya intergrasi yang emansipatoris, serta menghambat tumbuhnya integrasi akulturatif ke arah integerasi partisipatoris.
- Kegagalan dalam mengembangkan partisipasi pro aktif dalam pembangunan.
POKOK PROGRAM
SUSUNAN PENGURUS
Pusat Peranserta Masyarakat |PPM Nasional
Majelis Wakaf Nasional : Adi Sasono
Dewan Pakar Nasional : M. Dawam Raharjo
Ketua Umum PPM Nasional : Ir. Moh Jumhur Hidayat
Pusat Peranserta Masyarakat|PPM DPW Propinsi Jawa Tengah
Ketua : Ir. Tarmujiajie prasetyo
Sekertaris : Drs Kumaidi mahdi